Disamping akun media sosial, KPU juga meminta agar Tim Capres-cawapres DNA partai politik untuk menyampaikan petugas pelaksana kampanye yang sudah dibentuk. Karena dalam aturan peserta pemilu wajib melaporkan siapa saja pelaksana kampanye mereka.
"Terakhir menyampaikan itu 27 November. Masa untuk menyampaikan pelaksana kampanye itu selama tiga hari," pungkasnya. (aiz)
