iklan
"Mendaftar itu dibatasi hanya 20 akun saja untuk masing-masing media sosial. Ini masih ditunggu dan kita himbau agar peserta Pemilu untuk segera menyampaikan ke KPU," ujar Fachrul Rozi dalam acara Rapat Koordinasi persiapan kampanye Pemilu 2024 di Hotel Aston, Kota Jambi, Jumat (24/11/2023).

Disamping akun media sosial, KPU juga meminta agar Tim Capres-cawapres DNA partai politik untuk menyampaikan petugas pelaksana kampanye yang sudah dibentuk. Karena dalam aturan peserta pemilu wajib melaporkan siapa saja pelaksana kampanye mereka. 

"Terakhir menyampaikan itu 27 November. Masa untuk menyampaikan pelaksana kampanye itu selama tiga hari," pungkasnya. (aiz)


Berita Terkait



add images